Rabu, 27 November 2013


LAPORAN HASIL STUDIUM GENERALE
“Korupsi Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Agama”


Oleh :
Amelda Tigapo  (462012046)




PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2013



I.                 Pendahuluan

Studium Generale merupakan kuliah umum yang membicarakan mengenai tema secara umum dan mendasar. Sebagaimana Universitas-universitas lainnya, Universitas Kristen Sayta Wacana (UKSW) pun melakukan studium generale disetiap tahun oleh Fakultas Teologi. Pada Studium Generale kali ini masalah yang dibahas adalah korupsi. Bukan hanya membahas mengenai korupsi dengan cara biasa, melainkan dengan meninjau dari perspektif Hukum dan kelima agama yang ada di Indonesia.
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio adalah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.



II.            Isi

A.  Korupsi dari Perspektif Hukum
Pembicara pertama pada Stadium Generale kali ini adalah seorang dosen Fakultas Hukum UKSW, Bapak R. E. S. Fobia, SH.,  MIDS. Beliau menjelaskan mengenai apa itu korupsi, bentuk-bentuk korupsi secara hukum dan hal-hal yang mempengaruhi seseorang untuk bertindak korupsi juga bentuk-bentuk sanksi atau hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku-pelaku korupsi. Hal yang penting bagi saya adalah bagaimana untuk mencegah korupsi tersebut, terutama untuk menanamkannya kepada kami selaku pemuda yang kelak akan memimpin bangsa ini. Menurut beliau bahwa masalah utama pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia ialah politik hukum yang belum optimal. Hal ini terjadi karean banyak faktor seperti daya tarik kekuasaan dan kondisi perekonomian yang tidak berkeadilan. Kemilau politik lebih memikat ketimbang kemuliaan hukum. Yang harus ada pada forum Studium Generale ini yaitu memperkuat “Serangkaian Pandangan” yang menanamkan, menumbuhkan, mendukung, mengembangkan dan memelihara kehidupan pendidikan anti-korupsi berbasis pengendalian diri dan organisasi dalam rangka mematuhi dan menegakkan hukum.



B.  Korupsi dalam Perspektif Agama Islam
Agama Islam tidak membenarkan atau membolehkan korupsi. Korupsi dalam agama Islam dikenal dalam istilah ghulul, yang berarti berkhianat atau menggelapkan. Selain itu juga ada perbuatan risywah (penyuapan), fasaad ( berbuat kerusakan), dan grafikasi (hadiah bagi pejabat). Hal-hal diatas sangat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Bapak Rahmat Hariyadi menjelaskan bahwa factor-faktor penyabab korupsi adalah sama dengan penyebab yang telah diuraikan oleh perspektif hukum, namun lebih berpusat pada ketidakpatuhan seseorang terhadap Allah, yang membuat orang itu berdosa. Dosa menurut Beliau adalah salah satu perbuatan yang menjadikan hati orang yang melakukannya gundah gulana dan tidak suka jika ada orang yang mengetahui perbuatannya.
Setelah menjelaskan korupsi, Beliau juga menyimpulkan bahwa segala sesuatu akan berjalan dengan baik (tanpa korupsi) hanya dengan konsep dasar mulia, dimana menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang jahat yang selalu berpusat pada Allah.

C.  Korupsi dalam Perspektif Agama Kristen
Dalam perspektif agama Kristen yang dibawakan oleh Ibu Pdt. Ira Desiawanti Mangilio, PhD yaitu menurut perjanjian lama. Korupsi bahkan sudah terjadi pada masa perjanjian lama, yaitu di Israel Kuno. Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan politik, ekonomi,  dan legal demi kepuasaan atau kepentingan pribadi. Mispat (adil) dan zedaqah (benar) adalah hal yang harus dilakukan sebagai nabi-nabi dalam perjanjian lama. Istilah-istilah tersebut dipakai nabi-nabi dalam perjanjian lama, seperti Amos, Mikha dan Yesaya.
Untuk menahan pemerintahan atau pelayanan yang adil dan benar, seseorang harusnya mampuh menahan diri mereka untuk tidak terjerumus dalam tindakan  memenuhi kepentingan diri sendiri.

D.  Korupsi dalam Perspektif Agama Katolik
Korupsi dalam perspektif agama Katolik dipaparkan oleh Pastor Emanuel Nuwa, MSF. Hal menarik yang diceritakan oleh Romo Nuwa ini adalah ketika dia sendiri diperhadapkan dengan korupsi. Beliau pernah bertugas di Kalimantan pada suatu gereja yang sebelum ia bertugas disana hamper setiap tahunnya gereja tersebut diberi sumbangan oleh pemerintah daerah setempat. Ketika beliau bertugas di gereja tersebut, sumbangan yang biasanya terjadipun diberikan lagi. Ketika Romo mengetahui bahwa uang yang diberikan hanya sekitar tiga puluh juta dan gereja tersebut harus melaporkan bahwa mereka mendapatkan empatpuluh juta, Romo berani menentang uang  yang nominalnya sangat besar tersebut karena tidak menghendaki sesuatu yang namanya Korupsi tersebut terjadi. Bagi saya ini merupakan keputusan yang cukup sulit, yang mungkin bagi pendeta-pendeta sebelumnya selalu menerima uang tersebut karena uang tersebut yang banyak dan membantu pelayanan gereja tersebut. Tindakan-tindakan seperti ini yang patut ditanamkan bagi kita selaku mahasiswa.

E.   Korupsi dalam Perspektif Agama Khonghucu
Dr. Oesman Arif adalah pemakalah yang mewakili agama Khonghucu. Beliau mengatakan bahwa Indonesia memang tidak kuat, yang bisa dilihat dari begitu banyak partai politik yang digunakan. Beliau cenderung lebih membandingkan bangsa Indonesia dengan Jepang. Jepang memang satu contoh Negara yang harus dicontohi Indonesia, contohnya : Orang Jepang jika memiliki rumah yang sangat besar akan merasa malu, sedangkan orang Indonesia malah berlomba-lomba ditengah-tengah kemiskinan orang-orang disekitar.

F.   Korupsi dalam Perspektif Agama Buddha
Sebagaimana agama-agama lain, Budhapun dengan sangat jelas menentang akan korupsi dengan berpegang pada keyakinan mereka yang disampaikan oleh Bhikku Atthakusalo.

G.  Korupsi dalam Perspektif Agama Hindu
Pemapan materi mengenai korupsi secara Hindu oleh I Putu Sri Suputra. Beliau menegaskan bahwa korupsi tidak akan terjadi pada seseoarang Hindu jika mereka menerapkan Catur Purusa Artha atau empat tujuan jiwa yang meliputi : Dharma (Kebaikan, ajaran suci), Artha ( Cara memperoleh harta kekayaan harus berdasarkan Dharma), Kama (Nafsu, segala kebutuhan manusia) dan Moksa (Tujuan terakhir dan tertinggi, mulia).





III.        Penutup

Demikian yang saya dapatkan pada studium generale dan untuk penutup saya hanya akan membagikan kata-kata penutup yang diberikan tiap pembicara. (KhongHucu) Melayani manusia berarti melayani Tuhan, (Hukum) Saya bukan bodoh atau jujur tapi saya takut akan Tuhan, (Islam) Wakil Tuhan, amalkanlah sifat-sifat Tuhan, (Katolik) Jujur dan jangan rakus, (Protestan) keadilan dan kebenaran kuncinya dan (Hindu) Jangan jadi pintar, tapi jadilah mengerti.









Referensi :

Http://www.iba.web.id/2013/04/pengertian-korupsi-berdasarkan-undang.html. Diakses pada tanggal 10 November 2013, pukul 19:36.


0 komentar:

Posting Komentar