LAPORAN HASIL STUDIUM GENERALE
“Korupsi Ditinjau dari Perspektif
Hukum dan Agama”

Oleh :
Amelda Tigapo
(462012046)
PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2013
I.
Pendahuluan
Studium
Generale merupakan kuliah umum yang membicarakan mengenai
tema secara umum dan mendasar. Sebagaimana Universitas-universitas lainnya,
Universitas Kristen Sayta Wacana (UKSW) pun melakukan studium generale disetiap tahun oleh Fakultas Teologi. Pada Studium Generale kali ini masalah yang
dibahas adalah korupsi. Bukan hanya membahas mengenai korupsi dengan cara
biasa, melainkan dengan meninjau dari perspektif Hukum dan kelima agama yang
ada di Indonesia.
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa
Yunani corruptio adalah perbuatan
yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari
kesucian, melanggar norma-norma agama,
materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan
merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung
melanggar batas-batas hukum.
II.
Isi
A. Korupsi dari
Perspektif Hukum
Pembicara
pertama pada Stadium Generale kali
ini adalah seorang dosen Fakultas Hukum UKSW, Bapak R. E. S. Fobia, SH., MIDS.
Beliau menjelaskan mengenai apa itu korupsi, bentuk-bentuk korupsi secara hukum
dan hal-hal yang mempengaruhi seseorang untuk bertindak korupsi juga
bentuk-bentuk sanksi atau hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku-pelaku
korupsi. Hal yang penting bagi saya adalah bagaimana untuk mencegah korupsi
tersebut, terutama untuk menanamkannya kepada kami selaku pemuda yang kelak
akan memimpin bangsa ini. Menurut beliau bahwa masalah utama pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia ialah politik hukum yang belum optimal. Hal
ini terjadi karean banyak faktor seperti daya tarik kekuasaan dan kondisi
perekonomian yang tidak berkeadilan. Kemilau politik lebih memikat ketimbang
kemuliaan hukum. Yang harus ada pada forum Studium
Generale ini yaitu memperkuat “Serangkaian Pandangan” yang menanamkan,
menumbuhkan, mendukung, mengembangkan dan memelihara kehidupan pendidikan
anti-korupsi berbasis pengendalian diri dan organisasi dalam rangka mematuhi
dan menegakkan hukum.
B. Korupsi dalam
Perspektif Agama Islam
Agama
Islam tidak membenarkan atau membolehkan korupsi. Korupsi dalam agama Islam
dikenal dalam istilah ghulul, yang
berarti berkhianat atau menggelapkan. Selain itu juga ada perbuatan risywah (penyuapan), fasaad ( berbuat kerusakan), dan grafikasi (hadiah bagi pejabat). Hal-hal
diatas sangat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Bapak
Rahmat Hariyadi menjelaskan bahwa
factor-faktor penyabab korupsi adalah sama dengan penyebab yang telah diuraikan
oleh perspektif hukum, namun lebih berpusat pada ketidakpatuhan seseorang
terhadap Allah, yang membuat orang itu berdosa. Dosa menurut Beliau adalah
salah satu perbuatan yang menjadikan hati orang yang melakukannya gundah gulana
dan tidak suka jika ada orang yang mengetahui perbuatannya.
Setelah
menjelaskan korupsi, Beliau juga menyimpulkan bahwa segala sesuatu akan
berjalan dengan baik (tanpa korupsi) hanya dengan konsep dasar mulia, dimana
menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang jahat yang selalu berpusat pada
Allah.
C. Korupsi dalam
Perspektif Agama Kristen
Dalam
perspektif agama Kristen yang dibawakan oleh Ibu Pdt. Ira Desiawanti Mangilio, PhD yaitu menurut perjanjian lama.
Korupsi bahkan sudah terjadi pada masa perjanjian lama, yaitu di Israel Kuno.
Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan politik, ekonomi, dan legal demi kepuasaan atau kepentingan
pribadi. Mispat (adil) dan zedaqah (benar) adalah hal yang harus dilakukan
sebagai nabi-nabi dalam perjanjian lama. Istilah-istilah tersebut dipakai nabi-nabi
dalam perjanjian lama, seperti Amos, Mikha dan Yesaya.
Untuk
menahan pemerintahan atau pelayanan yang adil dan benar, seseorang harusnya
mampuh menahan diri mereka untuk tidak terjerumus dalam tindakan memenuhi kepentingan diri sendiri.
D. Korupsi dalam
Perspektif Agama Katolik
Korupsi
dalam perspektif agama Katolik dipaparkan oleh Pastor Emanuel Nuwa, MSF. Hal
menarik yang diceritakan oleh Romo Nuwa ini adalah ketika dia sendiri
diperhadapkan dengan korupsi. Beliau pernah bertugas di Kalimantan pada suatu
gereja yang sebelum ia bertugas disana hamper setiap tahunnya gereja tersebut
diberi sumbangan oleh pemerintah daerah setempat. Ketika beliau bertugas di
gereja tersebut, sumbangan yang biasanya terjadipun diberikan lagi. Ketika Romo
mengetahui bahwa uang yang diberikan hanya sekitar tiga puluh juta dan gereja
tersebut harus melaporkan bahwa mereka mendapatkan empatpuluh juta, Romo berani
menentang uang yang nominalnya sangat
besar tersebut karena tidak menghendaki sesuatu yang namanya Korupsi tersebut
terjadi. Bagi saya ini merupakan keputusan yang cukup sulit, yang mungkin bagi
pendeta-pendeta sebelumnya selalu menerima uang tersebut karena uang tersebut
yang banyak dan membantu pelayanan gereja tersebut. Tindakan-tindakan seperti
ini yang patut ditanamkan bagi kita selaku mahasiswa.
E.
Korupsi dalam Perspektif Agama Khonghucu
Dr.
Oesman Arif adalah pemakalah yang mewakili agama Khonghucu. Beliau mengatakan
bahwa Indonesia memang tidak kuat, yang bisa dilihat dari begitu banyak partai
politik yang digunakan. Beliau cenderung lebih membandingkan bangsa Indonesia
dengan Jepang. Jepang memang satu contoh Negara yang harus dicontohi Indonesia,
contohnya : Orang Jepang jika memiliki rumah yang sangat besar akan merasa
malu, sedangkan orang Indonesia malah berlomba-lomba ditengah-tengah kemiskinan
orang-orang disekitar.
F.
Korupsi dalam Perspektif Agama Buddha
Sebagaimana
agama-agama lain, Budhapun dengan sangat jelas menentang akan korupsi dengan
berpegang pada keyakinan mereka yang disampaikan oleh Bhikku Atthakusalo.
G. Korupsi dalam
Perspektif Agama Hindu
Pemapan materi mengenai
korupsi secara Hindu oleh I Putu Sri Suputra. Beliau menegaskan bahwa korupsi
tidak akan terjadi pada seseoarang Hindu jika mereka menerapkan Catur
Purusa Artha atau empat tujuan jiwa yang meliputi : Dharma (Kebaikan, ajaran suci), Artha ( Cara memperoleh harta kekayaan
harus berdasarkan Dharma), Kama
(Nafsu, segala kebutuhan manusia) dan Moksa
(Tujuan terakhir dan tertinggi, mulia).
III.
Penutup
Demikian yang saya dapatkan pada
studium generale dan untuk penutup saya hanya akan membagikan kata-kata penutup
yang diberikan tiap pembicara. (KhongHucu) Melayani manusia berarti melayani
Tuhan, (Hukum) Saya bukan bodoh atau jujur tapi saya takut akan Tuhan, (Islam)
Wakil Tuhan, amalkanlah sifat-sifat Tuhan, (Katolik) Jujur dan jangan rakus,
(Protestan) keadilan dan kebenaran kuncinya dan (Hindu) Jangan jadi pintar,
tapi jadilah mengerti.
Referensi
:
Http://www.iba.web.id/2013/04/pengertian-korupsi-berdasarkan-undang.html.
Diakses pada tanggal 10 November 2013, pukul 19:36.

0 komentar:
Posting Komentar